E-MUTASI

Sistem Informasi Layanan Mutasi dan Pangkat
Badan Kepegawaian Daerah - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Kategori Layanan

Pilih Kategori Layanan Tersedia

Syarat dan Dokumen

Lengkapi Persyaratan Dokumen

Tiket Layanan

Dapatkan Nomor Tiket Layanan

Tracking Tiket

Tracking Proses Layanan

KATEGORI LAYANAN

SYARAT LAYANAN

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan yang diketahui dan disetujui oleh Pimpinan SKPD yang bersangkutan. 
  2. Fotocopy sah SK CPNS dan SK PNS
  3. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir
  5. Fotocopy sah Ijazah terakhir yang dihargai
  6. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang bersangkutan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Asal
  7. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh Kepala BKD/ BKPP/ BKPSDM Instansi asal
  8. Surat pernyataan tidak sedang tersangkut utang piutang dari pihak Bank atau dengan siapapun (Mutasi dari Provinsi/Instansi Vertikal lain)  ditandatangani  serendah-rendahnya oleh Pejabat Eselon II (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama)
  9. Surat pernyataan tidak sedang tugas belajar atau ikatan dinas  yang dibuat oleh Kepala BKD/ BKPP/ BKPSDM Instansi asal
  10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal
  11. Biodata lengkap Pegawai yang bersangkutan.
  12. Surat pernyataan untuk tidak menuntut Jabatan di atas materai
  13. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja di Lingkungan Pemprov Kalsel  di atas materai
  14. Surat Pernyataan tidak mengajukan pindah antar skpd minimal 5 (lima) tahun di atas materai 
  15. Fotocopy sah SKP 2 tahun terakir
  16. E-KTP dan/atau Surat Tugas Suami+ Fotocopy sah surat/buku nikah bagi yang mengajukan mutasi dengan alasan mengikuti suami.
  1. Nota Usul Mutasi dari Instansi Penerima (Hanya bagi yang mutasi antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi masuk ke Kabupaten/Kota)
  2. Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Asal
  3. Surat Persetujuan menerima dari Instansi Penerima
  4. Analisis Jabatan dan Beban Kerja terhadap PNS yang bersangkutan dari Instansi Asal
  5. Analisis Jabatan dan Beban Kerja terhadap PNS yang bersangkutan dari Instansi Penerima
  6. Surat Permohonan yang bersangkutan
  7. Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  8. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir
  9. Fotocopy sah Ijazah terakhir yang dihargai
  10. Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh BKD/BKPP/BKPSDM dari Instansi asal
  11. Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan inspektorat instansi asal
  12. Surat Pernyataan tidak sedang tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh Kepala BKD/BKPP/BKPSDM dari Instansi Asal
  13. Fotocopy sah SKP 2 Tahun terakhir. 
  1. Surat Pelepasan dari Kepala SKPD
  2. Surat Permohonan PNS yang bersangkutan
  3. Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat terakhir
  4. Fotocopy Sah SK Jabatan Terakhir
  5. Fotocopy Sah SKP 2 Tahun terakhir
  6. Fotocopy Sah Ijazah Terakhir yang dihargai
  7. Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang ditandatangani Kepala SKPD
  1. Surat Usul dari Kepala SKPD
  2. Surat Rekomendasi menerima dari Kepala Sub Unit Kerja yang dituju
  3. Surat Rekomendasi melepas dari Kepala SUb Unit Kerja asal
  4. Peta Jabatan Sub Unit Kerja Asal
  5. Peta Jabatan Sub Unit Kerja tujuan
  6. Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS, dan SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  7. Fotocopy Sah SK Jabatan Terakhir
  8. Fotocopy Sah SKP 1 tahun terakhir
  1. Surat Persetujuan menerima dari Instansi Penerima (Rekomendasi)
  2. Surat Pelepasan dari Kepala SKPD asal
  3. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang bersangkutan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Penerima
  4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Perangkat Daerah asal
  5. Surat Permohonan yang bersangkutan dan bagi yang mutasi dengan alasan mengikuti suami ditambahkan Surat Tugas suami dan Fotocopy sah Buku Nikah
  6. Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS, dan SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  7. Fotocopy Sah SK Jabatan Terakhir
  8. Fotocopy Sah Ijazah Terakhir yang dihargai
  9. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang ditandatangani oleh Kepala SKPD yang bersangkutan
  10. Surat pernyataan tidak sedang tersangkut utang piutang dari pihak Bank atau dengan siapapun    ditandatangani oleh Kepala SKPD yang bersangkutan  (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama) bagi yang Mutasi ke Provinsi/Instansi Vertikal lain
  11. Surat pernyataan tidak sedang tugas belajar atau ikatan dinas  yang  ditandatangani oleh Kepala SKPD yang bersangkutan
  12. Biodata lengkap Pegawai yang bersangkutan
  13. Fotocopy sah SKP 2 tahun terakir, 
  1. Surat Usul dari Kepala SKPD
  2. Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir
  4. Fotocopy Sah Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  5. SKP Satu Tahun terakhir

Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu kebijakan kepegawaian yang sangat penting dalam rangka optimalisasi penempatan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur sipil negara. Di Kalimantan Selatan, proses mutasi PNS diatur dengan berbagai ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai yang ingin mengajukan perpindahan. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai syarat-syarat mutasi PNS di Kalimantan Selatan, prosedur yang harus dilalui, serta berbagai aspek penting yang perlu diperhatikan.

Pengertian Mutasi PNS

Mutasi PNS adalah perpindahan pegawai negeri sipil dari satu satuan kerja ke satuan kerja lainnya, baik dalam lingkup daerah yang sama maupun antar daerah. Mutasi dapat berupa perpindahan horizontal maupun vertikal, tergantung pada kebutuhan organisasi dan pengembangan karier pegawai yang bersangkutan. Dalam konteks Kalimantan Selatan, mutasi PNS dapat terjadi antar instansi di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota yang ada di wilayah tersebut.

Dasar Hukum Mutasi PNS

Pelaksanaan mutasi PNS di Kalimantan Selatan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur tentang perpindahan PNS
  4. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang tata cara perpindahan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
  5. Peraturan daerah dan peraturan teknis lainnya yang relevan

Jenis-Jenis Mutasi PNS

Sebelum membahas persyaratan lebih lanjut, penting untuk memahami berbagai jenis mutasi yang dapat dilakukan oleh PNS di Kalimantan Selatan:

1. Mutasi Internal

Mutasi internal adalah perpindahan PNS dalam lingkup satu instansi yang sama, misalnya perpindahan dari satu dinas ke dinas lain dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

2. Mutasi Antar Daerah

Mutasi antar daerah melibatkan perpindahan PNS dari pemerintah daerah satu ke pemerintah daerah lainnya, misalnya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ke Pemerintah Kabupaten Banjar.

3. Mutasi Antar Instansi Pusat dan Daerah

Jenis mutasi ini melibatkan perpindahan antara instansi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau sebaliknya.

Syarat Umum Mutasi PNS Kalimantan Selatan

Berikut adalah syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin mengajukan mutasi di Kalimantan Selatan:

1. Syarat Administratif

a. Status Kepegawaian

  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP)
  • Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS dan SK pengangkatan sebagai PNS
  • Tidak sedang dalam status diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi lain

b. Masa Kerja

  • Telah memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun di unit kerja terakhir
  • Khusus untuk mutasi antar daerah, beberapa instansi mensyaratkan masa kerja minimal 5 (lima) tahun
  • Tidak sedang dalam proses pembinaan atau hukuman disiplin

c. Dokumen Kelengkapan

  • Fotokopi SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisir
  • Fotokopi SK pangkat terakhir yang telah dilegalisir
  • Fotokopi SK jabatan terakhir (jika ada) yang telah dilegalisir
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Polres setempat
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
  • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir
  • Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) dan Kartu Taspen
  • Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4 dan 4x6

2. Syarat Substantif

a. Kesesuaian Formasi

  • Terdapat kebutuhan atau formasi jabatan di instansi tujuan mutasi
  • Kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan formasi yang tersedia
  • Mendapat persetujuan dari instansi yang dituju

b. Kualifikasi Pendidikan dan Kompetensi

  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan di unit kerja tujuan
  • Memiliki kompetensi teknis dan manajerial yang diperlukan
  • Memiliki sertifikat pelatihan atau diklat yang relevan (jika dipersyaratkan)

c. Rekam Jejak Kepegawaian

  • Memiliki nilai kinerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam 3 tahun terakhir
  • Tidak sedang menjalani proses pemeriksaan atau penyidikan pelanggaran disiplin
  • Tidak sedang dalam proses hukum baik pidana maupun perdata

3. Syarat Khusus

a. Alasan Mutasi yang Jelas
Pemohon mutasi harus memiliki alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti:

  • Mengikuti suami/istri yang bertugas di daerah lain
  • Alasan kesehatan yang memerlukan penanganan di tempat tertentu (dengan surat keterangan dokter)
  • Pengembangan karier
  • Efisiensi dan efektivitas organisasi
  • Kepentingan dinas

b. Persetujuan dari Instansi Asal

  • Mendapat rekomendasi dari atasan langsung
  • Mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal
  • Tidak sedang menangani pekerjaan strategis yang tidak dapat ditinggalkan

c. Penerimaan dari Instansi Tujuan

  • Mendapat surat persetujuan dari instansi yang dituju
  • Terdapat ketersediaan formasi dan kebutuhan pegawai di instansi tujuan
  • Memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki di instansi tujuan

Prosedur Pengajuan Mutasi PNS di Kalimantan Selatan

Proses pengajuan mutasi PNS di Kalimantan Selatan umumnya mengikuti tahapan sebagai berikut:

Tahap 1: Persiapan dan Konsultasi

Pegawai yang akan mengajukan mutasi sebaiknya melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan:

  • Atasan langsung di unit kerja
  • Sub bagian kepegawaian di instansi asal
  • Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kalimantan Selatan
  • Instansi tujuan untuk mengetahui ketersediaan formasi

Tahap 2: Pengumpulan Dokumen

Mengumpulkan seluruh dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya dan memastikan kelengkapan serta keabsahannya.

Tahap 3: Pengajuan Surat Permohonan

Mengajukan surat permohonan mutasi yang ditujukan kepada:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal
  • Dengan tembusan kepada Gubernur Kalimantan Selatan (untuk mutasi antar daerah)
  • Surat permohonan harus memuat alasan jelas pengajuan mutasi

Tahap 4: Proses Verifikasi

Pihak kepegawaian akan melakukan verifikasi terhadap:

  • Kelengkapan dokumen persyaratan
  • Keabsahan dokumen yang diajukan
  • Kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku
  • Status kepegawaian pemohon

Tahap 5: Pertimbangan dan Persetujuan

  • Atasan langsung memberikan pertimbangan
  • Sub bagian kepegawaian melakukan kajian teknis
  • Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan persetujuan atau penolakan
  • Untuk mutasi antar daerah, diperlukan persetujuan dari kedua PPK (asal dan tujuan)

Mungkin masih ada yang bingung gimana alur dan cara menggunakan aplikasi ini, berikut kami sampaikan tata cara penggunaannya:

  1. Pilih menu pelayanan sesuai kebutuhan (contoh: A merupakan PNS dari Pemkab Tapin dan akan mutasi ke Pemkab HSS, maka menu yang dipilih adalah MUTASI ANTAR KABUPATEN/KOTA SE KALIMANTAN SELATAN)

  2. Isi Form Biodata dan pastikan lengkap karena jika Surat sudah selesai untuk sementara akan kami kirim ke email tertera

  3. upload berkas file Verifikasi sesuai petunjuk (file berbentuk Scan PDF dengan kapasitas maksimal 500Kb)

  4. Jika berkas berhasil terkirim, capture/catat nomor tiket

  5. Cek secara berkala Status pelayanan menggunakan Nomor tiket di Menu TRACKING

  6. Perhatikan keterangan pada status.

  • Data pribadi pengguna dikelola sesuai dengan Peraturan Perlindungan Data Pribadi dan kebijakan privasi BKD Provinsi Kalimantan Selatan 
  • Data hanya digunakan untuk keperluan proses administrasi mutasi
  • Sistem menggunakan protokol keamanan (enkripsi) untuk melindungi informasi sensitif 
Alamat

Jl. Pangeran Antasari No.5 Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan 70711


Kontak

Email: bkdprovinsikalsel[at]gmail.com
Phone: 05114772059
Fax: 05114774970

Tautan Terkait
Feedback

Silahkan untuk memberikan kritik dan saran dalam layanan kami ke alamat email yang tersedia. Terima kasih atas kritik dan saran yang telah diberikan.